Berita
Beranda / Berita / Menanti Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2? Pahami Dulu Aturan Kelulusan Terbaru dari Menpan RB

Menanti Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2? Pahami Dulu Aturan Kelulusan Terbaru dari Menpan RB

Menpan rb dukung transformasi di kementerian transmigrasi

Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap 2 semakin dekat, dijadwalkan pada 22 hingga 31 Mei 2025.

Namun, bagi para pelamar, penting untuk memahami bahwa penentuan kelulusan dalam seleksi kali ini tidak hanya didasarkan pada perolehan nilai tertinggi semata.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan aturan resmi yang menekankan sistem peringkat dan prioritas tertentu dalam menentukan siapa saja yang berhak lolos.

Bukan Lagi Sekadar Passing Grade: Sistem Peringkat Tertinggi yang Berlaku

Kabar baiknya, dalam seleksi PPPK 2024 Tahap 2, sistem passing grade atau nilai ambang batas tidak lagi menjadi satu-satunya penentu kelulusan.

Berdasarkan informasi resmi dari Menpan RB, pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik dari hasil keseluruhan seleksi.

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

Ini berarti, meskipun seorang pelamar mendapatkan nilai yang tinggi, kelulusannya juga akan dipengaruhi oleh hasil seleksi peserta lain dalam formasi yang sama.

Prioritas Kelulusan: Siapa yang Diutamakan?

Selain sistem peringkat, terdapat prioritas tertentu yang menjadi penentu kelulusan dalam PPPK 2024 Tahap 2.

Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024, berikut adalah kelompok pelamar yang akan mendapatkan prioritas:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II): Mereka yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

2. Tenaga Non-ASN:1 Pegawai non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar dalam database BKN.

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

3. Pegawai Aktif: Pegawai yang telah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus di instansi pemerintah.

Artinya, jika terdapat beberapa pelamar dengan nilai yang kompetitif, kelompok-kelompok prioritas ini akan diutamakan dalam penentuan peringkat kelulusan.

Komponen Penilaian Seleksi Kompetensi

Laman: 1 2 3