Gaji ke-13 menjadi salah satu kabar yang dinanti-nantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan.
Bantuan finansial ini diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Lantas, berapa besaran Gaji ke-13 yang akan diterima pada tahun 2025?
Artikel ini akan mengulas lengkap perkiraan nominal Gaji ke-13 untuk pensiunan hingga ASN, termasuk rincian berdasarkan masa kerja yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025
Meskipun belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait tanggal pasti pencairannya, merujuk pada tahun-tahun sebelumnya dan informasi dari berbagai sumber, Gaji ke-13 tahun 2025 diperkirakan akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.
Jika terdapat kendala teknis, penyalurannya bisa dilakukan setelah bulan Juni.
Dasar perhitungan Gaji ke-13 adalah komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025.
Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan Tahun 2025
Besaran Gaji ke-13 untuk pensiunan akan didasarkan pada gaji pokok pensiunan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya yang melekat pada gaji pokok.
Berikut adalah perkiraan nominal gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan yang menjadi dasar perhitungan Gaji ke-13:
Golongan I: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000
Ia: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000
Ib: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000
Ic: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000
Id: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000
Golongan II: Rp 1.748.000 – Rp 3.208.000
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700