Berita
Beranda / Berita / ASN Wajib Tahu! Rincian Gaji ke-13 Tahun 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

ASN Wajib Tahu! Rincian Gaji ke-13 Tahun 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Gaji ke-13 menjadi salah satu kabar yang dinanti-nantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan.

Bantuan finansial ini diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.

Lantas, berapa besaran Gaji ke-13 yang akan diterima pada tahun 2025?

Artikel ini akan mengulas lengkap perkiraan nominal Gaji ke-13 untuk pensiunan hingga ASN, termasuk rincian berdasarkan masa kerja yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025

Meskipun belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait tanggal pasti pencairannya, merujuk pada tahun-tahun sebelumnya dan informasi dari berbagai sumber, Gaji ke-13 tahun 2025 diperkirakan akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.

TERNYATA BUKAN 1 JUNI… PENCAIRAN GAJI KE-13 PENSIUNAN PNS & ASN AKAN DIBAYARKAN OLEH TASPEN PADA…

Jika terdapat kendala teknis, penyalurannya bisa dilakukan setelah bulan Juni.

Dasar perhitungan Gaji ke-13 adalah komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025.

Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan Tahun 2025

Besaran Gaji ke-13 untuk pensiunan akan didasarkan pada gaji pokok pensiunan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya yang melekat pada gaji pokok.

Berikut adalah perkiraan nominal gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan yang menjadi dasar perhitungan Gaji ke-13:

Golongan I: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000

Catat Baik-Baik! Jadwal Krusial Pengumuman PPPK Tahap 2 dan Detail Optimalisasi Formasi

Ia: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000

Ib: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000

Ic: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000

Id: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000

Golongan II: Rp 1.748.000 – Rp 3.208.000

TERBARU! Update Penerbitan NIP CPNS dan NI PPPK T.A. 2024 (Per Mei 2025)

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Laman: 1 2 3 4