Berita
Beranda / Berita / Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih

Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih

Kopdes1
Table of Contents+

    Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif strategis di tingkat desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha yang mandiri dan transparan.

    Salah satu fondasi penting dalam operasional koperasi ini adalah struktur organisasinya yang jelas dan akuntabel.

    Struktur organisasi ini dirancang untuk memastikan partisipasi anggota, pengambilan keputusan yang efektif, dan pengelolaan usaha yang profesional.

    Struktur Organisasi Koperasi Desa Merah Putih

    Berdasarkan informasi dari musyawarah desa khusus pembentukan koperasi, berikut adalah struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih:

    BREAKING NEWS: Kabar Gembira dan Perpisahan untuk Tenaga Honorer di 2025! Pengangkatan PPPK Dipercepat, tapi Ada yang Harus Pamit…

    1. Ketua: Bertanggung jawab secara keseluruhan atas jalannya operasional dan pengembangan koperasi.

    2. Wakil Ketua Bidang Usaha: Membantu Ketua dalam mengawasi dan mengelola berbagai unit usaha koperasi.

    3. Anggota: Memiliki peran dalam mendukung operasional dan pengembangan unit usaha koperasi.

    Struktur ini menunjukkan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas di antara pengurus koperasi.

    Ketua memiliki peran sentral dalam kepemimpinan, sementara Wakil Ketua fokus pada pengembangan usaha.

    Tunjangan Rp300 Ribu per Bulan untuk Guru Honorer Akhirnya Jadi Kenyataan Mulai Juli 2025!

    Anggota pengurus lainnya turut berperan aktif dalam menjalankan berbagai unit usaha koperasi.

    Landasan Hukum dan Prinsip Organisasi Koperasi di Indonesia

    Secara umum, struktur organisasi koperasi di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

    Dalam undang-undang tersebut, organ koperasi terdiri dari:

    1. Rapat Anggota:

    Kabar Gembira Jadi PPPK Paruh Waktu? Jangan Langsung Joget! Ini 4 Hal Krusial Buat Honorer R2 & R3

    Merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

    Anggota memiliki hak untuk memberikan suara dalam pengambilan keputusan penting, seperti pengesahan anggaran dasar, pemilihan pengurus dan pengawas, serta penetapan kebijakan umum koperasi.

    2. Pengurus:

    Bertanggung jawab atas pengelolaan dan menjalankan kegiatan usaha koperasi sehari-hari.

    Pengurus dipilih oleh anggota melalui Rapat Anggota.

    3. Pengawas:

    Bertugas mengawasi kinerja pengurus dan memastikan bahwa koperasi beroperasi sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan yang berlaku.

    Laman: 1 2