Pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat masyarakat paling bawah.
Sebagai unit pemerintahan terkecil, desa memiliki peran krusial dalam memajukan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakatnya.
Efektivitas pemerintah desa sangat bergantung pada struktur organisasi yang jelas dan pemahaman yang mendalam mengenai tugas serta fungsi masing-masing elemen di dalamnya.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap struktur organisasi pemerintah desa terbaru, berikut tugas dan fungsinya, sebagai panduan komprehensif bagi aparatur desa maupun masyarakat umum.
Landasan Hukum Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Struktur organisasi pemerintah desa di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi landasan utama yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang menjadi acuan teknis dalam pembentukan struktur organisasi di tingkat desa.
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 secara spesifik mengatur susunan organisasi pemerintah desa yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa, yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
Namun, secara umum, struktur organisasi pemerintah desa terdiri dari beberapa elemen utama yang memiliki tugas dan fungsi spesifik.
Struktur Organisasi Pemerintah Desa: Komponen dan Hierarki
Secara umum, struktur organisasi pemerintah desa terdiri dari:
1. Kepala Desa (Kades):
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan desa dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades).
2. Sekretariat Desa (Sekdes):
Dipimpin oleh Sekretaris Desa, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan di desa.
Sekretariat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi, perencanaan, keuangan, dan urusan umum.
3. Pelaksana Teknis (Kaur dan Kasi):