Berita
Beranda / Berita / Gaji Pertama Langsung Cair! Kabar Gembira PPPK Nol Tahun dari Sri Mulyani

Gaji Pertama Langsung Cair! Kabar Gembira PPPK Nol Tahun dari Sri Mulyani

Menkeu sri

Kabar gembira bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja dilantik!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa gaji pokok PPPK akan tetap dicairkan meskipun masa kerja masih berada di angka nol tahun.

Kepastian ini tertuang dalam berbagai regulasi dan penegasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Aturan Resmi yang Mendasari Pencairan Gaji PPPK

Kebijakan mengenai pembayaran gaji PPPK, termasuk bagi mereka yang belum memiliki masa kerja, didasarkan pada beberapa peraturan resmi.

Terbukti Membayar! Buruan Coba 12 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Ini

Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Peraturan ini menjadi landasan utama dalam sistem penggajian PPPK secara keseluruhan.

Selain itu, berbagai kebijakan dan pengumuman dari Kementerian Keuangan, termasuk pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, memperkuat komitmen pemerintah untuk membayarkan hak-hak PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menghargai kontribusi para PPPK sejak awal masa penugasan mereka.

Besaran Gaji Pokok PPPK untuk Masa Kerja Nol Tahun

TERNYATA BUKAN 1 JUNI… PENCAIRAN GAJI KE-13 PENSIUNAN PNS & ASN AKAN DIBAYARKAN OLEH TASPEN PADA…

Besaran gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Meskipun demikian, bagi PPPK yang baru dilantik dan belum memiliki masa kerja (nol tahun), mereka tetap berhak menerima gaji pokok sesuai dengan golongan yang telah ditetapkan.

Berikut adalah perkiraan besaran gaji pokok PPPK tahun 2025 untuk masa kerja nol tahun berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1.938.500

Golongan II: Rp 2.116.900

Catat Baik-Baik! Jadwal Krusial Pengumuman PPPK Tahap 2 dan Detail Optimalisasi Formasi

Golongan III: Rp 2.206.500

Golongan IV: Rp 2.299.800

Golongan V: Rp 2.511.500

Laman: 1 2 3