Masyarakat seringkali mencari informasi terbaru mengenai gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Informasi mengenai gaji TNI tahun 2025 menjadi topik yang cukup relevan, terutama menjelang pertengahan tahun.
Berdasarkan informasi terkini dan peraturan yang berlaku, dapat disampaikan bahwa tidak ada kenaikan gaji TNI yang akan berlaku mulai bulan Juni 2025.
Gaji pokok TNI tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Perlu diketahui bahwa gaji pokok TNI terakhir kali mengalami penyesuaian atau kenaikan sebesar 8% yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Struktur gaji tahun 2025 ini merupakan kelanjutan dari penyesuaian tersebut.
Berikut adalah rincian besaran gaji pokok TNI tahun 2025 berdasarkan golongan dan pangkat, sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2024:
Golongan I (Tamtama)
Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)
Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000