Berita
Beranda / Berita / Siap-Siap! Inilah Daftar Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Aturan Terbaru

Siap-Siap! Inilah Daftar Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Aturan Terbaru

Keterangan pers sri mulyani terkait efisiensi anggaran 4 169

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan terbaru terkait pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk tahun 2025.

Peraturan yang menjadi acuan utama adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PMK Nomor 23 Tahun 2025 ini mencabut PMK Nomor 15 Tahun 2024, yang menandakan adanya pembaruan atau perubahan dalam ketentuan pemberian gaji ke-13.

Berdasarkan peraturan terbaru dan informasi dari berbagai sumber terpercaya, berikut adalah komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS pada tahun 2025:

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025:

Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Juni-Juli 2025, Simak Langkahnya!

1. Gaji Pokok Pensiunan:

Besaran gaji pokok yang diterima pensiunan PNS sesuai dengan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.

Rincian golongan gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.062.000

BPNT Tahap 2 Cair! Ini Cara Cepat dan Praktis Cek Status Pencairan dari HP

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.127.000

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.000

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.919.900

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.010.400

Pekerja Full Senyum! BSU Rp 300 Ribu Dipastikan Cair Awal Juni 2025, Simak Syaratnya

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.124.800

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

Laman: 1 2 3