Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus seleksi dan telah diangkat menjadi CPNS berhak menerima gaji ke-13.
Gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada aparatur negara yang diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Lantas, apa saja komponen perhitungan gaji ke-13 untuk CPNS? Ternyata, tidak hanya gaji pokok saja yang menjadi dasar perhitungan.
Pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, termasuk CPNS, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan ini secara jelas mengatur mekanisme dan komponen perhitungan gaji ke-13.
Merujuk pada PMK Nomor 23 Tahun 2025 serta informasi dari berbagai sumber terpercaya, komponen perhitungan gaji ke-13 untuk CPNS terdiri dari:
1. Gaji Pokok:
Ini merupakan komponen utama dalam perhitungan gaji ke-13.
Besaran gaji pokok CPNS berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja.
2. Tunjangan Keluarga:
Tunjangan ini meliputi tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.
Besaran tunjangan ini biasanya persentase tertentu dari gaji pokok.
3. Tunjangan Pangan:
Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang dan besarannya telah ditetapkan oleh pemerintah.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum:
CPNS yang menduduki jabatan tertentu akan menerima tunjangan jabatan.