Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan segera dicairkan.
Tentu saja, pertanyaan yang muncul di benak para purna bakti ini adalah, berapa besaran dana yang akan mereka terima?
Meskipun tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi, estimasi mengenai komponen dan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS telah dapat diprediksi.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Merujuk pada informasi terkini dan regulasi yang berlaku, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen utama, meliputi:
1. Gaji Pokok Pensiun:
Besaran gaji pokok pensiun ini didasarkan pada golongan dan masa kerja terakhir PNS sebelum memasuki masa pensiun.
Rincian gaji pokok pensiun PNS tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.0961 – Rp 4.957.100
1. Tunjangan Keluarga:
Pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok pensiun, dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok pensiun (maksimal untuk dua orang anak di bawah usia 21 tahun yang belum menikah).
2. Tunjangan Pangan:
Komponen ini setara dengan nilai 10 kilogram beras. Pada tahun 2025, nilai tunjangan pangan diperkirakan sebesar Rp72.420 per jiwa.
Estimasi Besaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS