Berita
Beranda / Berita / Fakta Terungkap! Suami di Kotamobagu Bunuh Istri karena Curiga Selingkuh dan Minta Cerai

Fakta Terungkap! Suami di Kotamobagu Bunuh Istri karena Curiga Selingkuh dan Minta Cerai

Kotamobagu, Sulawesi Utara – Warga Kota Kotamobagu digemparkan dengan peristiwa tragis pembunuhan seorang wanita oleh suaminya sendiri.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WITA di Kelurahan Motoboi Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Korban berinisial SUP (29) tewas di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka tikam yang fatal.

Pelaku, yang merupakan suami korban dengan inisial DM (26), diduga melakukan tindakan keji tersebut karena dilatarbelakangi rasa cemburu.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP I Dewa Gede Dwiadnyana, pelaku menikam korban sebanyak dua kali, mengenai bagian punggung dan lengan kiri.

Implikasi Hukum dan Sanksi bagi Perangkat Desa yang Melanggar Aturan

“Pelaku menikam korban dua kali, satu di bagian punggung dan satu di bagian tangan,” ujarnya, seperti dilansir dari IDN Times Sulsel.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk detikcom dan totabuan.news, kronologi kejadian bermula ketika korban pulang kerja dari tempatnya berjualan nasi kuning sekitar pukul 03.00 WITA.

Saat tiba di rumah yang juga merupakan tempat kerjanya, korban dicegat oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik menjelaskan bahwa pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam.

“Korban kerja di tempat jual nasi kuning. Tepat pukul 03.00 Wita dini hari korban pulang kerja dan dicegat oleh pelaku,” kata Agus, dikutip dari detikcom.

Peran Strategis Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Administrasi dan Informasi

Akibat serangan mendadak tersebut, korban tidak sempat menyelamatkan diri dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri menuju rumahnya di Desa Bai, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Namun, berkat kesigapan tim Resmob Polres Kotamobagu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik, pelaku berhasil diringkus di rumahnya beberapa jam kemudian.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Bolaang Mongondow Timur,” ungkap AKP Dewa Gede Dwiadnyana, seperti yang diberitakan oleh IDN Times Sulsel.

Kupas Tuntas Hak dan Kewajiban Perangkat Desa Sesuai Undang-Undang Terbaru

Laman: 1 2