Berita
Beranda / Berita / Pensiunan PNS Siap Terima Dobel Rezeki di Juni 2025: Gaji Bulanan dan Gaji ke-13 Cair!

Pensiunan PNS Siap Terima Dobel Rezeki di Juni 2025: Gaji Bulanan dan Gaji ke-13 Cair!

Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)!

Pada bulan Juni 2025, diperkirakan mereka akan menerima dua kali transferan ke rekening, yakni gaji bulanan pensiun dan gaji ke-13.

Gaji Bulanan Pensiun Tetap Cair Sesuai Golongan

Seperti bulan-bulan sebelumnya, para pensiunan PNS akan menerima gaji bulanan yang besaran nominalnya disesuaikan dengan golongan terakhir mereka saat aktif bekerja.

Besaran gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Pensiunan PNS, Siap-Siap Double Senyum! Gaji ke-13 Tahun 2025 Segera Mendarat di Rekening!

Berikut adalah perkiraan besaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan II: Rp 1.840.800 – Rp 2.901.400

Golongan III: Rp 2.116.800 – Rp 3.558.600

Golongan IV: Rp 2.500.000 – Rp 4.940.000

TASPEN Umumkan Jadwal Resmi Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2025

Perlu diingat bahwa angka di atas adalah gaji pokok, dan pensiunan juga menerima tunjangan lainnya.

Gaji ke-13 Cair Paling Cepat Juni 2025

Selain gaji bulanan, pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13.

Pemerintah telah menetapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Siap-Siap Cek Rekening! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai Ditransfer Pada…

Menurut PMK tersebut, komponen gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri dari:

– Gaji pokok (sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024)

– Tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok

– Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok

– Tunjangan pangan sebesar Rp72.420

Laman: 1 2