Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)!
Pada bulan Juni 2025, diperkirakan mereka akan menerima dua kali transferan ke rekening, yakni gaji bulanan pensiun dan gaji ke-13.
Gaji Bulanan Pensiun Tetap Cair Sesuai Golongan
Seperti bulan-bulan sebelumnya, para pensiunan PNS akan menerima gaji bulanan yang besaran nominalnya disesuaikan dengan golongan terakhir mereka saat aktif bekerja.
Besaran gaji pokok pensiunan PNS tahun 2025 sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah perkiraan besaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan II: Rp 1.840.800 – Rp 2.901.400
Golongan III: Rp 2.116.800 – Rp 3.558.600
Golongan IV: Rp 2.500.000 – Rp 4.940.000
Perlu diingat bahwa angka di atas adalah gaji pokok, dan pensiunan juga menerima tunjangan lainnya.
Gaji ke-13 Cair Paling Cepat Juni 2025
Selain gaji bulanan, pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13.
Pemerintah telah menetapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Menurut PMK tersebut, komponen gaji ke-13 untuk pensiunan PNS terdiri dari:
– Gaji pokok (sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024)
– Tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok
– Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok
– Tunjangan pangan sebesar Rp72.420