Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti identitas anak berusia kurang dari 17 tahun.
Mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa, KIA memiliki berbagai manfaat, seperti memudahkan anak dalam mengakses layanan publik, menjadi persyaratan untuk mendaftar sekolah, hingga keperluan lain seperti membuka rekening bank.
Kini, pembuatan KIA semakin mudah karena dapat dilakukan secara online.
Berikut adalah tata cara, syarat, dan ketentuan pembuatan KIA anak secara online:
Tata Cara Pembuatan KIA Anak Online:
Secara umum, langkah-langkah pembuatan KIA online melibatkan proses berikut:
1. Akses Situs Resmi Disdukcapil Daerah:
Langkah pertama adalah mengakses situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota tempat Anda tinggal.
Pastikan Anda mengakses situs yang benar dan resmi dari pemerintah daerah setempat.
2. Buat Akun atau Daftar:
Jika Anda baru pertama kali menggunakan layanan online Disdukcapil, biasanya Anda perlu membuat akun terlebih dahulu.
Klik opsi “Daftar” atau “Registrasi” dan isi data diri Anda (orang tua/wali) seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi.
3. Login ke Akun:
Setelah berhasil mendaftar, login ke akun Anda menggunakan email/username dan kata sandi yang telah dibuat.
4. Isi Formulir Permohonan:
Cari menu atau opsi untuk pengajuan KIA. Anda akan menemukan formulir online yang perlu diisi dengan data anak yang akan dibuatkan KIA.
Isi semua kolom informasi dengan benar dan lengkap.
5. Unggah Dokumen Persyaratan:
Siapkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam bentuk scan atau foto digital.
Unggah dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan instruksi yang diberikan pada situs.
Pastikan format file sesuai (biasanya JPG, PNG, atau PDF) dan ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan (umumnya maksimal 1 MB).
6. Periksa dan Kirim Permohonan: