Berita
Beranda / Berita / Kabar Gembira! Sri Mulyani Ketuk Palu Gaji ke-13 untuk Honorer dan Non-ASN di 2025!

Kabar Gembira! Sri Mulyani Ketuk Palu Gaji ke-13 untuk Honorer dan Non-ASN di 2025!

Sri mulyani apbn kita maret 2023 1678844757

Kabar bahagia datang bagi para tenaga honorer dan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di seluruh Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan pencairan Gaji ke-13 untuk tahun 2025, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025.

Pengumuman ini tentu menjadi angin segar, khususnya menjelang kebutuhan pendidikan dan hari raya.

Meskipun dalam pengumuman awal lebih fokus pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, kepastian honorer dan non-ASN menunjukkan perhatian pemerintah terhadap seluruh elemen yang berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.

Permenkeu No. 23 Tahun 2025: Landasan Hukum Pencairan Gaji ke-13

7 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat 2025 yang Wajib Dicoba

Permenkeu No. 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi dasar hukum bagi pencairan Gaji ke-13 ini.

Peraturan ini secara komprehensif mengatur berbagai aspek terkait pemberian Gaji ke-13, mulai dari ketentuan umum, tata cara pembayaran, hingga pengendalian internal.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Meskipun tanggal pasti pencairan untuk honorer dan non-ASN tidak disebutkan secara eksplisit dalam Permenkeu No. 23 Tahun 2025, Sri Mulyani melalui akun Instagram resmi Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Gaji ke-13 untuk PNS akan diberikan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Kemungkinan besar, jadwal pencairan untuk honorer dan non-ASN juga akan mengikuti atau tidak berbeda jauh dari jadwal pencairan PNS.

TERNYATA BUKAN 1 JUNI… PENCAIRAN GAJI KE-13 PENSIUNAN PNS & ASN AKAN DIBAYARKAN OLEH TASPEN PADA…

Untuk mekanisme pencairannya, diperkirakan akan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Namun, detail teknis terkait persyaratan dan data yang dibutuhkan kemungkinan akan diumumkan lebih lanjut oleh instansi terkait.

Syarat dan Komponen Gaji ke-13 untuk Honorer dan Non-ASN

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Sri Mulyani menetapkan bahwa pencairan Gaji ke-13 tahun 2025 untuk pegawai non-ASN atau honorer akan diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat tertentu.

Sayangnya, detail spesifik mengenai syarat-syarat ini belum diumumkan secara rinci.

Catat Baik-Baik! Jadwal Krusial Pengumuman PPPK Tahap 2 dan Detail Optimalisasi Formasi

Namun, berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, beberapa kemungkinan persyaratan yang biasanya berlaku antara lain:

– Telah aktif bekerja secara terus-menerus pada instansi pemerintah.

Laman: 1 2 3