Kabar gembira bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, perlu dipahami bahwa gaji dan tunjangan tidak otomatis diterima setelah SK pengangkatan diterbitkan.
Terdapat beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Merujuk pada berbagai sumber dan regulasi terkait, termasuk informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pemberitaan media, tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK baru akan menerima gaji dan tunjangan setelah terbukti memenuhi tiga hal utama:
1. Penandatanganan Perjanjian Kerja:
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah penandatanganan perjanjian kerja antara PPPK yang bersangkutan dengan instansi pemerintah tempat mereka bertugas.
Perjanjian ini akan memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima sesuai dengan golongan dan jabatan.
2. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:
Setelah dinyatakan lulus seleksi dan menandatangani perjanjian kerja, instansi pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai PPPK.
SK ini menjadi dasar hukum yang sah bagi individu yang bersangkutan untuk menjalankan tugas dan menerima hak-haknya sebagai aparatur sipil negara, termasuk gaji dan tunjangan.
3. Penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT):
SPMT merupakan bukti formal bahwa seorang PPPK telah secara aktif mulai melaksanakan tugas di unit kerja yang telah ditentukan.
Penerbitan SPMT menjadi dasar bagi instansi untuk memproses pembayaran gaji dan tunjangan kepada PPPK yang bersangkutan.
Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025
Besaran gaji pokok PPPK tahun 2025 bervariasi berdasarkan golongan jabatan.
Berikut adalah perkiraan rincian gaji pokok PPPK:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900