Kabar mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru selalu dinantikan oleh para pendidik di seluruh Indonesia.
Namun, memasuki bulan Mei 2025, banyak guru yang bertanya-tanya mengapa tunjangan sertifikasi belum juga masuk ke rekening, meskipun status di Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) sudah menunjukkan “kode 08”.
Kode ini seringkali diartikan sebagai sinyal bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah terbit dan dana siap dicairkan.
Lantas, apa saja penyebabnya? Berikut 5 alasan yang wajib diketahui:
1. Kode 08 Belum Berarti Dana Sudah Ditransfer
Penting untuk dipahami bahwa meskipun Info GTK menampilkan kode 08, ini baru menandakan bahwa SKTP telah berhasil diterbitkan dan data guru dinyatakan valid.
Proses pencairan dana masih memerlukan beberapa tahapan lagi.
Setelah SKTP terbit, operator tunjangan di tingkat pusat akan melakukan pengusulan pembayaran ke bank atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk memproses pencairan dana ke rekening masing-masing guru.
Jadi, kode 08 adalah indikasi positif, namun bukan berarti uang sudah otomatis masuk ke rekening.
2. Proses Verifikasi dan Validasi Data
Sebelum dana tunjangan ditransfer, masih ada proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh pihak bank dan KPPN.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana disalurkan kepada penerima yang tepat dan tidak terjadi kesalahan transfer.
Jika terdapat kendala atau perbedaan data antara Info GTK dengan data di bank, proses pencairan bisa tertunda.
3. Masih Dalam Tahap Pengusulan Pencairan
Setelah SKTP terbit (kode 08), tahap selanjutnya adalah pengusulan pencairan oleh operator tunjangan.
Proses pengusulan ini bisa memakan waktu tergantung pada mekanisme dan banyaknya data yang perlu diproses.