Berita
Beranda / Berita / Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Akhirnya Ditandatangani! Intip Bocoran Nilainya!

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Akhirnya Ditandatangani! Intip Bocoran Nilainya!

Menpan1

JAKARTA – Angin segar berhembus kencang bagi para pejuang honorer di seluruh penjuru negeri!

Setelah penantian panjang dan penuh harap, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) akhirnya resmi meneken skema gaji pokok untuk para tenaga honorer yang akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Keputusan monumental ini bukan hanya memberikan kejelasan status, tetapi juga membawa secercah harapan akan penghasilan yang lebih pasti.

Lantas, berapa sebenarnya ‘kepingan rupiah’ yang akan diterima oleh para pahlawan tanpa tanda jasa ini?

Meskipun pengumuman resmi mengenai besaran gaji pokok untuk skema PPPK paruh waktu secara nasional masih dinanti, berbagai sumber terpercaya telah memberikan sedikit bocoran yang cukup menggembirakan.

Kuliah Impian! Ini Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025

Seperti yang dilansir oleh detik.com pada pertengahan Januari 2025, arah kebijakan gaji PPPK paruh waktu akan berkiblat pada skema gaji PPPK penuh waktu.

Artinya, para honorer yang diangkat nantinya akan mendapatkan upah yang proporsional dengan rekan-rekan mereka yang bekerja penuh waktu, sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024.

Merujuk pada regulasi tersebut, inilah perkiraan rentang gaji pokok PPPK penuh waktu berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Mulai dari Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900

Meskipun belum ada detail pasti mengenai persentase atau mekanisme perhitungan gaji untuk skema paruh waktu, adanya patokan gaji pokok PPPK penuh waktu ini tentu menjadi angin segar yang memberikan gambaran jelas bagi para honorer.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu ini bukan hanya soal kesejahteraan finansial semata.

Cek Status KAJ 2025: Panduan Lengkap Pencairan Dana via SILADU

Seperti yang ditegaskan oleh Obor Timur pada awal Mei 2025, kebijakan ini memiliki tujuan mulia untuk menata kembali status pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di instansi pemerintah, memperjelas kedudukan para honorer yang selama ini telah berkontribusi besar, dan yang terpenting, meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Informasi menarik juga datang dari kompas.com pada akhir April 2025 yang memberitakan keputusan final MenPAN-RB terkait gaji PPPK paruh waktu di Kota Solo.

Laman: 1 2