Berita
Beranda / Berita / Jenis-Jenis Pasien dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis-Jenis Pasien dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan sosial yang bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh penduduk Indonesia.

Meskipun demikian, terdapat beberapa kondisi pasien dan jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pemahaman mengenai hal ini penting agar peserta BPJS Kesehatan dapat lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan dan menghindari potensi penolakan layanan.

Kondisi Pasien yang Dapat Menyebabkan Penolakan Layanan (dalam Kasus Tertentu):

Penting untuk dicatat bahwa fasilitas kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat demi menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan .

Rilis Data Terbaru: Status Honorer dalam Pengangkatan PPPK Penuh Waktu, Paruh Waktu, dan Kebijakan Pemberhentian Tahun 2025

Namun, dalam konteks layanan yang tidak dijamin, berikut beberapa kondisi yang dapat terkait dengan penolakan klaim atau layanan oleh BPJS Kesehatan:

1. Penyakit Akibat Tindak Pidana:

Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

2. Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol atau Ketergantungan Obat:

Kondisi kesehatan yang timbul akibat penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan terlarang umumnya tidak ditanggung.

Simak! Ini Pembagian Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di 2025

3. Penyakit atau Cedera Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri atau Usaha Bunuh Diri:

Kondisi yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Jenis-Jenis Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

Terdapat beberapa jenis layanan kesehatan yang secara spesifik tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, di antaranya:

1. Layanan Kesehatan yang Tidak Sesuai Prosedur atau Ketentuan:

Jika peserta tidak mengikuti prosedur yang berlaku, seperti tidak mendapatkan rujukan yang sesuai atau berobat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali dalam keadaan darurat), maka layanan tersebut dapat tidak ditanggung.

PNS & PPPK Kemenag, Ini Cara Mudah Cek Tunjangan Kinerja dan Uang Makan Anda di Tahun 2025

2. Layanan Kecantikan dan Estetika:

Laman: 1 2 3