Berita
Beranda / Berita / Dompet Pensiunan dan PPPK Auto Gendut Juni Ini! Bocoran Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2025 Sesuai Masa Kerja

Dompet Pensiunan dan PPPK Auto Gendut Juni Ini! Bocoran Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2025 Sesuai Masa Kerja

D6d7bcd52f11bc3d1bbb3bd648bfb5180b04bf984c12ac000f5c0a5ad62618c6

Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)!

Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan dicairkan mulai bulan Juni mendatang.

Pencairan ini tentu menjadi angin segar, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2025.

PT Taspen (Persero), sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun PNS, akan melakukan pencairan secara bertahap mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2025.

Rilis Data Terbaru: Status Honorer dalam Pengangkatan PPPK Penuh Waktu, Paruh Waktu, dan Kebijakan Pemberhentian Tahun 2025

Proses pencairan akan dilakukan secara otomatis, sehingga pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan khusus.

Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima bersamaan dengan pencairan pensiun bulanan di bulan Juni.

Meskipun belum ada rincian resmi mengenai besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan masa kerja, umumnya gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok pensiunan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya.

Besarannya biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok pensiun.

Untuk PPPK, besaran gaji ke-13 tahun 2025 akan didasarkan pada golongan dan masa kerja.

Simak! Ini Pembagian Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di 2025

Berikut adalah rincian gaji PPPK tahun 2025 sesuai dengan masa kerja, yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:

Golongan I:

Masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500

Masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900

Masa kerja 6 tahun: Rp 2.298.400

PNS & PPPK Kemenag, Ini Cara Mudah Cek Tunjangan Kinerja dan Uang Makan Anda di Tahun 2025

Masa kerja 9 tahun: Rp 2.484.400

Masa kerja 12 tahun: Rp 2.674.700

Golongan II:

Masa kerja 3 tahun: Rp 2.394.100

Laman: 1 2 3 4 5