Berita
Beranda / Berita / Kabar Penting Buat Guru Hebat! Soal TPG Distop? ASN vs Non ASN, Jangan Sampai Keliru Pahami Aturannya!

Kabar Penting Buat Guru Hebat! Soal TPG Distop? ASN vs Non ASN, Jangan Sampai Keliru Pahami Aturannya!

Pppk guru 133172133

Sebagai garda terdepan pendidikan, Bapak Ibu Guru tentu sangat berharap Tunjangan Profesi Guru (TPG) bisa terus menjadi penyemangat dalam mendidik.

Tapi, pernahkah terlintas di benak, “Kapan ya, TPG ini bisa dihentikan pembayarannya?” Pertanyaan ini wajar muncul, apalagi jika kita mendengar kabar simpang siur.

Nah, biar tidak salah paham dan tetap tenang menjalankan tugas mulia, yuk kita bedah tuntas regulasi resmi soal pemberhentian TPG, khusus buat Bapak Ibu Guru ASN dan non-ASN!

Anggap saja TPG ini seperti “bahan bakar” semangat kita.

Tapi, layaknya kendaraan, ada kalanya kita perlu berhenti mengisi bahan bakar atau bahkan “diparkirkan” sementara karena suatu hal.

Rilis Data Terbaru: Status Honorer dalam Pengangkatan PPPK Penuh Waktu, Paruh Waktu, dan Kebijakan Pemberhentian Tahun 2025

Begitu juga dengan TPG. Ada beberapa kondisi yang membuat pembayaran TPG bisa dihentikan, dan ini berlaku untuk semua guru, lho! Apa saja ya?

– Berita Duka: Jika kabar duka datang dan Bapak/Ibu Guru berpulang, tentu pembayaran TPG akan dihentikan pada bulan berikutnya.

– Purna Tugas Tiba: Masa bakti selesai, saatnya menikmati masa pensiun! Pembayaran TPG juga akan menyesuaikan dan berhenti di bulan berikutnya setelah pensiun.

– Beban Kerja “Kendor”: Ingat, TPG ini kan bentuk apresiasi profesionalisme. Jadi, kalau beban mengajar tidak memenuhi standar, TPG bisa jadi “pending” dulu.

– Cuti Panjang Tanpa Tanggungan: Kalau Bapak/Ibu mengambil cuti di luar tanggungan negara, pembayaran TPG juga akan ikut “istirahat” sementara.

Simak! Ini Pembagian Honorer Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di 2025

– Memilih Jalan Lain: Jika Bapak/Ibu memutuskan untuk mengundurkan diri dari ASN atau profesi guru, tentu hak atas TPG juga akan berakhir.

– Terjerat Hukum: Nauzubillah min dzalik, jika ada Bapak/Ibu yang terjerat kasus hukum dan divonis bersalah, pembayaran TPG akan dihentikan sesuai ketentuan.

– Fokus Belajar Lagi: Semangat belajar memang penting! Tapi, jika Bapak/Ibu sedang fokus tugas belajar, pembayaran TPG juga akan dihentikan sementara.

– Sakit Berkepanjangan: Kesehatan itu nomor satu! Namun, jika cuti sakitnya sudah lebih dari 6 bulan, ada kemungkinan pembayaran TPG dihentikan.

– Bolos Tanpa Kabar: Disiplin itu kunci! Jika tanpa alasan jelas Bapak/Ibu tidak masuk kerja 3 hari atau lebih dalam sebulan, TPG bisa “terpotong”.

PNS & PPPK Kemenag, Ini Cara Mudah Cek Tunjangan Kinerja dan Uang Makan Anda di Tahun 2025

– Pindah Profesi: Jika ada kesempatan emas untuk berkarier di luar dunia pendidikan, dan Bapak/Ibu memilih jalur tersebut, maka TPG juga tidak lagi berlaku.

Nah, di sinilah poin menariknya!

Laman: 1 2 3