Berita

RESMI! PP No. 9 Tahun 2026 Terbit: PNS & Pensiunan Terima 2 Kali Gaji di Juni

Bungko News adalah portal…
3 menit baca 11
RESMI! PP No. 9 Tahun 2026 Terbit: PNS & Pensiunan Terima 2 Kali Gaji di Juni

Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Regulasi ini ditetapkan dan diundangkan pada 3 Maret 2026, sebagaimana tercantum dalam lembaran negara tahun 2026.

Dengan terbitnya PP ini, pemerintah memastikan bahwa pada bulan Juni 2026, para PNS aktif maupun pensiunan akan menerima dua kali pembayaran, yaitu THR dan Gaji ke-13.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Latar Belakang Terbitnya PP No. 9 Tahun 2026

Dalam konsiderans PP tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan pensiunan kepada bangsa dan negara.

📖 Baca Juga: THR PNS, PPPK, TNI dan Polri 2026 Kapan Cair? Ini Tanggalnya

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan:

– Mempertahankan daya beli masyarakat, terutama menjelang hari besar keagamaan dan tahun ajaran baru.

– Mendorong konsumsi rumah tangga, yang menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

– Memberikan kepastian kesejahteraan bagi PNS, pensiunan, dan penerima tunjangan.

📖 Baca Juga: Kabar Gembira! THR PNS 2026 Cair Sebelum Lebaran, Nominal Bisa Tembus Rp7 Juta

Pemerintah menilai bahwa belanja aparatur negara memiliki kontribusi signifikan terhadap perputaran ekonomi, sehingga pemberian THR dan Gaji ke-13 tetap dipertahankan setiap tahun.

Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026, penerima manfaat meliputi:

– PNS aktif

– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

📖 Baca Juga: Tinggal Transfer! Segini Kira-kira THR yang Diterima PNS, TNI & Polri

– Prajurit TNI

– Anggota Polri

– Pejabat negara

– Pensiunan

– Penerima pensiun

– Penerima tunjangan

Halaman: 123
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.