JAKARTA – Memasuki tahun 2025, perdebatan mengenai siapa yang lebih sejahtera antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menghangat.
Sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), nyatanya terdapat perbedaan signifikan dalam struktur gaji dan tunjangan yang diterima, terutama bagi lulusan SMA dan S1.
Lantas, dengan skema gaji terbaru, siapakah yang akan lebih diuntungkan secara finansial?
Perbandingan Gaji Pokok: PPPK Unggul di Awal?
Secara nominal, gaji pokok PPPK pada beberapa golongan cenderung lebih tinggi dibandingkan PNS dengan jenjang pendidikan yang sama.
Hal ini menjadi daya tarik utama bagi para pencari kerja yang mendambakan pendapatan bulanan yang lebih besar di awal karir.
Berdasarkan regulasi yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK, berikut adalah estimasi perbandingan gaji pokok untuk lulusan SMA dan S1 di tahun 2025:
1. Lulusan SMA:
PNS (Golongan II/a): Gaji pokok dimulai dari Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400.
PPPK (Golongan V): Gaji pokok berada di rentang Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900.
Selisih di tingkat awal bisa mencapai sekitar Rp 327.500 lebih tinggi untuk PPPK.
2. Lulusan S1:
PNS (Golongan III/a): Gaji pokok dimulai dari Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200.
PPPK (Golongan IX): Gaji pokok berada di rentang Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500.
Untuk lulusan S1, selisih gaji awal bahkan lebih signifikan, mencapai sekitar Rp 417.900 untuk keuntungan PPPK.
Tunjangan dan Potongan: Faktor Pembeda Jangka Panjang
Meskipun gaji pokok PPPK tampak lebih menggiurkan, komponen lain seperti tunjangan dan potongan menjadi faktor krusial yang membedakan total pendapatan (take home pay) dan keuntungan jangka panjang kedua status kepegawaian ini.
Baik PNS maupun PPPK sama-sama berhak menerima berbagai jenis tunjangan yang melekat pada gaji, seperti tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan pangan (beras), tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin) di tingkat instansi pusat maupun daerah.