Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, tak terkecuali bagi pengendara sepeda motor.
SIM C menjadi bukti legal bahwa Anda kompeten dan berhak mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Di tahun 2025, proses pembuatan SIM C semakin mudah dengan adanya opsi pendaftaran secara online.
Namun, bagi sebagian orang, pendaftaran secara langsung (offline) di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) juga masih menjadi pilihan.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap cara mendaftar SIM C pada tahun 2025, baik secara online maupun offline, beserta persyaratan dan ketentuan yang perlu Anda penuhi.
Syarat-Syarat Pembuatan SIM C 2025
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
1. Usia Minimum: Berusia minimal 17 tahun.
2. Kondisi Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
3. Tidak Buta Warna: Mampu membedakan warna dengan baik.
4. Lulus Ujian Teori dan Praktik: Calon pengemudi wajib lulus ujian teori dan praktik mengemudi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
5. Dokumen Administrasi:
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
– Mengisi formulir permohonan SIM yang bisa didapatkan di kantor Satpas atau diunduh melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
– Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak beberapa lembar (biasanya 2-3 lembar).
– Sertifikat pelatihan mengemudi (jika ada dan diwajibkan oleh peraturan setempat).
– Bukti pendaftaran online (jika mendaftar secara online).
Cara Mendaftar SIM C 2025 Secara Online
Kini, pendaftaran SIM C baru dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi: Unduh dan pasang aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
2. Registrasi Akun: Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun dengan memasukkan nomor ponsel Anda. Anda akan menerima kode OTP melalui SMS untuk verifikasi. Buat PIN keamanan untuk login.
3. Lengkapi Profil: Lengkapi profil Anda dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email. Lakukan verifikasi e-KTP dengan mengambil foto liveness sesuai petunjuk aplikasi.
4. Pilih Menu SIM: Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “SIM”.
5. Pilih Pendaftaran SIM Baru: Klik opsi “Pendaftaran SIM Baru”.
6. Isi Data Permohonan: Ikuti petunjuk yang ada untuk mengisi data diri dan informasi lain yang dibutuhkan. Unggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, seperti foto e-KTP, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto berlatar biru.
7. Pembayaran Pendaftaran: Lanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran SIM secara online melalui metode pembayaran yang tersedia.
8. Ujian Teori: Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, Anda akan diarahkan untuk mengikuti ujian teori secara online melalui aplikasi. Pastikan Anda mempersiapkan diri dengan baik untuk ujian ini.
9. Pilih Jadwal Ujian Praktik: Jika Anda lulus ujian teori, Anda akan diberikan pilihan untuk memilih jadwal dan lokasi ujian praktik di Satpas yang Anda tentukan.
10. Ikuti Ujian Praktik di Satpas: Datang ke Satpas sesuai dengan jadwal yang telah Anda pilih. Pastikan Anda membawa dokumen persyaratan asli dan fotokopi. Ikuti ujian praktik dengan seksama.
11. Penerbitan SIM: Jika Anda lulus ujian praktik, SIM C Anda akan segera diproses dan diterbitkan. Anda bisa mengambilnya langsung di loket Satpas atau menunggu dikirimkan (tergantung kebijakan Satpas setempat).
Cara Mendaftar SIM C 2025 Secara Offline
Bagi Anda yang lebih memilih proses pendaftaran secara langsung, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Datangi Kantor Satpas: Kunjungi kantor Satpas terdekat pada jam kerja.
2. Ambil Formulir Pendaftaran: Ambil formulir pendaftaran SIM baru di loket pelayanan. Isi formulir dengan data diri yang benar dan lengkap.
3. Lengkapi Dokumen: Siapkan seluruh dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
4. Pemeriksaan Kesehatan: Lakukan pemeriksaan kesehatan di tempat yang telah ditentukan di sekitar area Satpas atau membawa surat keterangan sehat dari dokter.
5. Pengajuan Permohonan: Serahkan formulir pendaftaran yang telah diisi beserta dokumen persyaratan dan surat keterangan sehat ke loket pendaftaran.
6. Ujian Teori: Ikuti ujian teori yang akan diselenggarakan di ruang ujian. Biasanya, hasil ujian akan diumumkan setelah selesai. Jika tidak lulus, Anda akan diberikan kesempatan untuk mengulang setelah jangka waktu tertentu (misalnya 7, 14, atau 30 hari).
7. Ujian Praktik: Jika Anda lulus ujian teori, Anda akan diarahkan untuk mengikuti ujian praktik di lapangan uji Satpas. Perhatikan instruksi dari petugas penguji dan berikan yang terbaik.
8. Pembayaran Biaya SIM: Setelah dinyatakan lulus ujian praktik, Anda akan diminta untuk membayar biaya pembuatan SIM di loket pembayaran (biasanya melalui loket bank yang bekerja sama dengan Polri).
9. Pengambilan SIM: Setelah pembayaran diverifikasi, SIM C Anda akan segera dicetak. Anda bisa menunggu di ruang tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk pengambilan SIM.
Biaya Pembuatan SIM C 2025
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, biaya pembuatan SIM C baru adalah Rp 100.000.
Biaya ini di luar biaya lain seperti biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi (jika ada).
Pastikan Anda membawa uang tunai yang cukup atau menggunakan metode pembayaran yang tersedia di loket pembayaran.
Ingatlah, memiliki SIM bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga tentang memastikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Catatan: Informasi mengenai prosedur dan biaya pembuatan SIM dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Kepolisian Republik Indonesia. Selalu pastikan Anda mendapatkan informasi terbaru dari sumber resmi.