Berita
Beranda / Berita / ASN Daerah Perlu Perhatikan! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Bisa Berbeda

ASN Daerah Perlu Perhatikan! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Bisa Berbeda

Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan!

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025.

Namun, di tengah kepastian ini, penting untuk memahami potensi penundaan dan faktor-faktor yang dapat mempengaruhinya.

Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025

Berdasarkan pengumuman resmi dan berbagai pemberitaan, gaji ke-13 untuk tahun 2025 dijadwalkan mulai cair pada Senin, 2 Juni 2025.

Intip Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Benarkah Bendahara Dapat Rp 8 Juta?

Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan menyampaikan bahwa pencairan dapat berlangsung hingga paling lambat bulan Juli 2025.

Kepastian ini tertuang dalam beberapa regulasi, di antaranya:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur mengenai komponen gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025

Gaji ke-13 tahun 2025 akan terdiri dari beberapa komponen penghasilan bulanan yang diterima pada bulan Mei 2025, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Komponen tersebut meliputi:

ASN Siap-Siap! Ini Aturan Terbaru BKN Soal Pencantuman Gelar di Tahun 2025

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

– Tunjangan kinerja (bagi ASN aktif)

Siapa Saja Honorer yang Masuk PPPK Penuh dan Paruh Waktu? Ini Datanya!

Untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

Laman: 1 2 3