Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV dapat bersiap menerima kabar gembira di awal bulan Juni 2025.
PT Taspen (Persero), badan yang mengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN, telah mengumumkan jadwal pencairan gaji pokok pensiun dan gaji ke-13.
Pencairan Gaji Pokok Pensiun Mulai 1 Juni 2025
Sesuai dengan informasi dari PT Taspen, pencairan gaji pokok pensiunan PNS akan tetap dilakukan sesuai jadwal, yaitu mulai tanggal 1 Juni 2025.
Hal ini sekaligus menepis adanya isu penundaan pencairan yang sempat beredar.
Besaran gaji pokok pensiunan PNS golongan I hingga IV telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah rinciannya:
Golongan I:
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.952.100
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.077.400
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III:
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600