Berita
Beranda / Berita / Usia Pensiun Karyawan Swasta Berubah Lagi! Ini Batas Resmi Tahun 2025 Sesuai UU Cipta Kerja

Usia Pensiun Karyawan Swasta Berubah Lagi! Ini Batas Resmi Tahun 2025 Sesuai UU Cipta Kerja

Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk batas usia pensiun karyawan swasta.

Perubahan ini secara bertahap diterapkan dan pada tahun 2025, batas usia pensiun bagi karyawan swasta kembali mengalami penyesuaian.

Dasar Hukum Perubahan Batas Usia Pensiun

Perubahan batas usia pensiun karyawan swasta sebenarnya telah diatur sebelum adanya UU Cipta Kerja, yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

UU Cipta Kerja kemudian mengukuhkan dan melanjutkan tahapan peningkatan usia pensiun ini.

Kabar Gembira! Bansos PKH dan BPNT 2025 Sudah Cair, Ini Cara Mudah Cek Nama Penerima!

Berikut adalah tahapan peningkatan batas usia pensiun karyawan swasta sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2015 dan implementasinya hingga tahun 2025:

2019-2021: 57 tahun

2022-2024: 58 tahun

2025-2027: 59 tahun

2028-2030: 60 tahun

Siapkah Anda? Inilah Daftar Guru yang Harus Mengikuti PPG 2025, Jangan Sampai Absen!

2031-2033: 61 tahun

2034-2036: 62 tahun

2037-2039: 63 tahun

2040-2042: 64 tahun

Mulai 2043: 65 tahun (maksimal)

Siap Jadi Guru Profesional? Ini Syarat dan Alur Pendaftaran PPG 2025

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta di Tahun 2025

Laman: 1 2 3