Berita
Beranda / Berita / BSU 2025: Ini Syarat dan Ketentuan Lengkap untuk Pekerja!

BSU 2025: Ini Syarat dan Ketentuan Lengkap untuk Pekerja!

Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah kembali menghadirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi jilid 2 untuk membantu meringankan beban ekonomi pekerja di tengah situasi ekonomi nasional.

Program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan memberikan bantuan tunai satu kali sebesar Rp600.000.

Namun, untuk dapat menerima bantuan ini, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Berikut adalah rincian lengkapnya:

Syarat dan Ketentuan Penerima BSU 2025:

Simak Update SIKS-NG Pendamping Sosial! Fakta Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 per 29 Mei 2025

1. Warga Negara Indonesia (WNI):

Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Pekerja/Buruh Aktif:

Penerima BSU harus berstatus sebagai pekerja atau buruh aktif.

3. Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan:

Jelang Qurban, Bantuan BPNT Tahap 2 Bakal Cair! Ini Cara Mudah Mengeceknya

Calon penerima wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Mei 2025.

4. Memiliki Gaji/Upah di Bawah Batas Tertentu:

Pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka yang memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih besar dari Rp3,5 juta, maka batas persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

5. Bukan Anggota TNI, Polri, atau ASN:

Tagihan Listrik Lebih Ringan! Ada Diskon 50% di Bulan Juni dan Juli

Bantuan ini tidak diperuntukkan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

6. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain:

Laman: 1 2 3