Jakarta – Sempat beredar informasi mengenai pencairan gaji ke-13 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diharapkan jatuh pada tanggal 1 Juni 2025.
Namun, informasi tersebut perlu diluruskan.
PT TASPEN (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk para penerima pensiun PNS akan mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025.
Kepastian mengenai jadwal pencairan ini disampaikan oleh Corporate Secretary TASPEN, Henra, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Pencairan Otomatis dan Besaran Gaji Ke-13
Henra menjelaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan secara otomatis oleh TASPEN, tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang dari penerima pensiun.
Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 ini dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025 dan meliputi beberapa komponen, yaitu:
– Pensiun pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tambahan penghasilan
Penting untuk dicatat bahwa pembayaran gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang berlaku.
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian estimasi besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan:
– Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200