Kabar gembira bagi para guru dan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Batas usia pensiun (BUP) untuk kedua profesi ini telah ditetapkan secara resmi.
Selain itu, setelah memasuki masa pensiun, baik guru maupun dosen tetap akan menerima penghasilan berupa gaji pensiun dari negara.
Batas Usia Pensiun Guru PNS
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, batas usia pensiun untuk guru PNS adalah 60 tahun.
Ketentuan ini berlaku bagi guru dengan jabatan fungsional.
Setelah mencapai usia ini, seorang guru PNS tidak lagi diperbolehkan untuk bekerja aktif dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri sipil.
Batas Usia Pensiun Dosen PNS
Untuk dosen PNS, terdapat perbedaan batas usia pensiun berdasarkan jenjang jabatannya:
- Dosen dengan jabatan fungsional (selain profesor): 65 tahun
- Profesor (Guru Besar): 70 tahun
Kebijakan ini memberikan waktu pengabdian yang lebih panjang bagi para dosen, terutama bagi mereka yang telah mencapai gelar akademik tertinggi sebagai profesor.
Tetap Mendapatkan Gaji Setelah Pensiun
Meskipun tidak lagi bekerja aktif, guru dan dosen PNS yang telah memasuki masa pensiun akan tetap menerima penghasilan dari negara berupa gaji pensiun.
Besaran gaji pensiun ini akan disesuaikan dengan golongan (jabatan) dan masa kerja PNS yang bersangkutan selama aktif.
Kisaran Gaji Pensiun PNS Guru dan Dosen (Tahun 2025)
Berikut adalah perkiraan besaran gaji pensiun PNS untuk tahun 2025 berdasarkan golongan, yang juga berlaku bagi guru dan dosen:
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 5.901.200
Perlu dicatat bahwa besaran pasti gaji pensiun akan ditentukan berdasarkan gaji pokok terakhir dan masa kerja masing-masing pensiunan.
Dengan adanya kepastian mengenai batas usia pensiun dan jaminan gaji pensiun, diharapkan para guru dan dosen PNS dapat terus berdedikasi dalam mencerdaskan bangsa hingga tiba masanya untuk menikmati masa purna bakti. ***