Berita
Beranda / Berita / Gaji Ke-13 Tahun 2025: Sri Mulyani Umumkan Pencairan Serentak untuk PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan!

Gaji Ke-13 Tahun 2025: Sri Mulyani Umumkan Pencairan Serentak untuk PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan!

Kabar gembira kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta para pensiunan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memutuskan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan secara bersamaan.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan tunjangan hari raya bagi para abdi negara dan pensiunan.

Menurut berbagai sumber, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, kecuali pajak penghasilan.

Jangan Sampai Ketinggalan! Bocoran Jadwal Pencairan PKH & BPNT Tahap 2 Tahun 2025: Siap-Siap Cek Rekening!

Meskipun dicairkan secara bersamaan, penting untuk dicatat bahwa komponen gaji ke-13 akan berbeda untuk setiap kelompok penerima, disesuaikan dengan peraturan dan tunjangan yang berlaku.

Berikut rincian komponen gaji ke-13 untuk masing-masing kelompok:

1. PNS

Komponen gaji ke-13 untuk PNS terdiri dari:

– Gaji Pokok: Sesuai dengan golongan dan pangkat masing-masing PNS.

ASN Daerah Perlu Perhatikan! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Bisa Berbeda

– Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

– Tunjangan Pangan: Dalam bentuk uang atau beras.

– Tambahan Penghasilan atau Tunjangan Kinerja: Besaran tunjangan kinerja dapat bervariasi tergantung pada instansi pusat atau kemampuan keuangan daerah untuk ASN daerah. Untuk ASN pusat, tunjangan kinerja dapat mencapai 100%.

2. TNI

Komponen gaji ke-13 untuk prajurit TNI meliputi:

Siap-Siap! Ini Rincian Gaji Pensiun PNS Juni 2025 per Golongan (1, 2, 3, 4) dan Cara Otentikasi

Laman: 1 2 3