Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat pada bulan Mei 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan bahwa mereka tetap berhak menerima gaji ke-13 tahun ini, meskipun belum genap satu tahun masa kerja.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum pemberian gaji ke-13.
Syarat Penerimaan Gaji ke-13 bagi PPPK Baru
Meskipun PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13, terdapat syarat yang perlu diperhatikan.
Pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK baru akan dilakukan secara proporsional, sesuai dengan jumlah bulan kerja yang telah dijalani hingga tanggal 1 Juni 2025.
Sebagai contoh, jika seorang PPPK baru mulai bekerja pada bulan Mei 2025, maka hingga 1 Juni 2025, masa kerjanya adalah satu bulan.
Dengan demikian, gaji ke-13 yang akan diterima adalah 1/12 dari gaji bulanan penuh.
Apabila PPPK tersebut telah bekerja selama 6 bulan hingga 1 Juni 2025, maka ia akan menerima 6/12 dari gaji bulanan penuh.
Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PPPK pada tahun 2025 meliputi beberapa komponen pendapatan rutin bulanan.
Untuk PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen gaji ke-13 terdiri dari:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan