Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)!
Dalam waktu kurang dari satu minggu lagi, Anda akan menerima gaji ke-13 tahun 2025.
Pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kinerja para PPPK dalam menjalankan tugasnya.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2025
Menurut informasi dari berbagai sumber dan diperkuat oleh pemberitaan Kontan.co.id, jadwal pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup PPPK, akan dimulai pada awal Juni 2025.
Dengan demikian, dapat diperkirakan bahwa gaji ke-13 PPPK akan mulai cair pada tanggal 2 Juni 2025.
Rincian Gaji PPPK 2025 sebagai Dasar Perhitungan Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PPPK didasarkan pada komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK tahun 2025 sesuai dengan golongan dan masa kerja, yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Gaji PPPK Lulusan S1 Berdasarkan Masa Kerja: