Kabar gembira bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun 2024.
Setelah melalui proses seleksi yang panjang, para peserta yang dinyatakan lulus kini telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai ASN.
Salah satu informasi yang paling ditunggu tentu saja adalah besaran gaji yang akan diterima.
Jadwal Penerimaan SK dan Gaji Pertama
Peserta PPPK Tahap 1 diperkirakan mulai menerima gaji pertama mereka pada bulan Maret 2025.
Bahkan, jika terjadi keterlambatan dalam penerimaan SK, sistem rapel akan diterapkan sehingga peserta tetap akan menerima hak gaji secara penuh sesuai dengan waktu yang seharusnya.
Potensi Penerimaan THR
Lebih lanjut, peserta PPPK Tahap 1 berpotensi menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025.
Hal ini dikarenakan pencairan gaji pertama bertepatan dengan awal bulan Ramadan, mengikuti aturan yang berlaku bagi ASN lainnya.
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PPPK sendiri berbeda-beda tergantung pada golongan atau jabatannya.
Berikut adalah rincian gaji PPPK untuk semua golongan di tahun 2025:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900