Kabar gembira datang bagi para pekerja di Indonesia!
Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 ini.
Bantuan ini ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Menurut berbagai sumber berita, pencairan BSU 2025 ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2025.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan stimulus ekonomi nasional.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Meskipun rincian lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme pencairan BSU 2025 belum diumumkan secara resmi, beberapa kriteria penerima telah terungkap berdasarkan informasi dari berbagai media:
– Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta:
Ini menjadi syarat utama bagi pekerja untuk dapat menerima bantuan subsidi upah.
Batasan gaji ini bisa juga mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
– Warga Negara Indonesia (WNI):
Penerima bantuan dipastikan adalah Warga Negara Indonesia.
– Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan:
Kemungkinan besar, pekerja yang terdaftar dan aktif sebagai peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi prioritas penerima.
Hal ini sejalan dengan mekanisme penyaluran BSU pada tahun-tahun sebelumnya.
– Guru Honorer: