Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! PT TASPEN (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan secara otomatis oleh TASPEN tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang dari para pensiunan.
Hal ini tentu menjadi angin segar dan memudahkan para purna bakti dalam menerima hak mereka.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS?
Berikut adalah rincian lengkapnya berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bekerja:
Rincian Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan:
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS akan bervariasi tergantung pada golongan terakhir mereka.
Berikut adalah perkiraan rinciannya:
Golongan I:
Golongan IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III:
Golongan IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200