Jakarta – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan para pensiunan!
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada awal Juni.
Keputusan ini tentu menjadi angin segar menjelang pertengahan tahun, membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan meringankan beban ekonomi.
Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan secara serentak mulai Senin, 2 Juni 2025.
Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan validasi dari instansi terkait.
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2025:
Gaji ke-13 ini terdiri dari beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Berikut adalah rincian perkiraan besaran gaji ke-13 untuk masing-masing golongan dan pangkat:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS):
Besaran gaji ke-13 untuk PNS akan didasarkan pada gaji pokok bulan Mei 2025.
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan (sebelum adanya potongan pajak dan iuran):
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.897.800 – Rp 4.565.200