Kabar gembira bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan!
Setelah proses aktivasi Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk PPPK (NI PPPK), langkah selanjutnya adalah mengakses berbagai layanan kepegawaian digital melalui aplikasi ASN Digital yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah login ke aplikasi ASN Digital setelah NIP/NI PPPK Anda aktif.
Prasyarat Sebelum Login:
1. Telah Dilantik dan Menerima SK PPPK/CPNS:
Pastikan Anda telah menyelesaikan proses pelantikan dan secara resmi menerima SK pengangkatan dari instansi terkait.
2. Aktivasi NIP/NI PPPK:
NIP bagi CPNS dan NI PPPK bagi PPPK harus sudah diaktifkan.
Proses aktivasi ini umumnya dilakukan oleh instansi tempat Anda bertugas.
Jika Anda belum yakin apakah NIP/NI PPPK Anda sudah aktif, segera hubungi bagian kepegawaian instansi Anda.
3. Memiliki Akun MyASN:
Aplikasi ASN Digital terintegrasi dengan akun MyASN (jika sebelumnya Anda sudah memiliki akun).
Jika Anda baru pertama kali menjadi ASN, kemungkinan besar akun MyASN Anda akan dibuat bersamaan dengan proses aktivasi NIP/NI PPPK.
Langkah-Langkah Login ke Aplikasi ASN Digital:
1. Akses Portal ASN Digital:
Buka peramban (browser) pada perangkat komputer atau laptop Anda dan kunjungi alamat situs resmi ASN Digital BKN: asndigital.bkn.go.id.
2. Pilih Menu Login:
Pada halaman utama portal ASN Digital, cari dan klik tombol atau menu “Login”.