Berita
Beranda / Berita / UMK Jawa Barat 2025 Resmi Naik: Ini Daftar 3 Daerah dengan Upah Tertinggi

UMK Jawa Barat 2025 Resmi Naik: Ini Daftar 3 Daerah dengan Upah Tertinggi

Kabar baik bagi para pekerja swasta di Jawa Barat!

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan dan mengalami perubahan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran UMP 2025 dan UMK untuk 27 kabupaten/kota di wilayahnya.

Secara keseluruhan, UMP Jawa Barat tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% menjadi Rp2.191.238.

Kenaikan ini menjadi acuan bagi penetapan UMK di tingkat kabupaten dan kota.

INFO TERBARU! Bocoran Jadwal dan Status Terbaru Pencairan PKH & BPNT Tahap 2 2025

Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, terdapat tiga wilayah yang mencatatkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi untuk tahun 2025.

Berikut adalah rincian nominalnya:

1. Kota Bekasi: Menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yaitu sebesar Rp5.690.752,95.

2. Kabupaten Karawang: Menempati posisi kedua dengan UMK sebesar Rp5.599.593,21.

3. Kabupaten Bekasi: Berada di urutan ketiga dengan UMK mencapai Rp5.558.515,10.

SELAMAT! Pencairan PKH & BPNT Tahap 2 Mei 2025, Plus Info 6 Bantuan Sosial Tambahan yang Akan Cair!

Ketetapan UMK 2025 ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Besaran UMK ini diperuntukkan bagi pekerja swasta di wilayah masing-masing dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja serta menjaga daya beli masyarakat.

Selain tiga wilayah dengan UMK tertinggi, terdapat pula kabupaten/kota lain di Jawa Barat yang memiliki UMK di atas Rp5 juta, menunjukkan adanya disparitas upah antar wilayah.

Laman: 1 2