Kabar baik bagi para pekerja swasta di Jawa Barat!
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan dan mengalami perubahan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan besaran UMP 2025 dan UMK untuk 27 kabupaten/kota di wilayahnya.
Secara keseluruhan, UMP Jawa Barat tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% menjadi Rp2.191.238.
Kenaikan ini menjadi acuan bagi penetapan UMK di tingkat kabupaten dan kota.
Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, terdapat tiga wilayah yang mencatatkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi untuk tahun 2025.
Berikut adalah rincian nominalnya:
1. Kota Bekasi: Menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yaitu sebesar Rp5.690.752,95.
2. Kabupaten Karawang: Menempati posisi kedua dengan UMK sebesar Rp5.599.593,21.
3. Kabupaten Bekasi: Berada di urutan ketiga dengan UMK mencapai Rp5.558.515,10.
Ketetapan UMK 2025 ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Besaran UMK ini diperuntukkan bagi pekerja swasta di wilayah masing-masing dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja serta menjaga daya beli masyarakat.
Selain tiga wilayah dengan UMK tertinggi, terdapat pula kabupaten/kota lain di Jawa Barat yang memiliki UMK di atas Rp5 juta, menunjukkan adanya disparitas upah antar wilayah.