Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga teknis!
Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 diperkirakan akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan dan bantuan dari pemerintah kepada para abdi negara dalam menghadapi berbagai kebutuhan, termasuk persiapan tahun ajaran baru.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2025
Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi dalam bentuk peraturan pemerintah terbaru, berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya, pencairan gaji ke-13 tahun 2025 diperkirakan akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2025.
Hal ini sejalan dengan pola pencairan gaji ke-13 pada tahun-tahun sebelumnya yang umumnya dilakukan menjelang atau awal bulan Juni.
Besaran Gaji Ke-13 untuk PNS Tenaga Teknis
Besaran gaji ke-13 untuk PNS akan didasarkan pada gaji pokok bulan Mei 2025, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin).
Berikut adalah rincian perkiraan gaji pokok PNS tahun 2025 yang akan menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Besaran Gaji Ke-13 untuk PPPK Tenaga Teknis
Untuk PPPK tenaga teknis, besaran gaji ke-13 akan didasarkan pada gaji pokok bulan Mei 2025, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan kemungkinan adanya tambahan penghasilan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.