Berita
Beranda / Berita / Siapa Tahu Kamu Termasuk! Cek NIK KTP untuk Dapatkan Dana PKH Rp 2,4 Juta di 2025

Siapa Tahu Kamu Termasuk! Cek NIK KTP untuk Dapatkan Dana PKH Rp 2,4 Juta di 2025

Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 kembali hadir dengan potensi bantuan dana hingga Rp2.400.000 per tahun yang disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dana bantuan ini bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Apakah NIK e-KTP Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat? Simak informasi selengkapnya berikut ini!

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH 2025?

Untuk menjadi penerima Bansos PKH tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat.

Kabar Bahagia Pensiunan: Gaji Ke-13 Cair Awal Juni, Simak Besarannya!

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut adalah kriteria utama penerima PKH 2025:

– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN):

Keluarga calon penerima harus sudah terdata dalam sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

– Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain:

Calon penerima tidak diperkenankan menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan bantuan sejenis lainnya.

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni Ini: Cek Rincian Lengkap Berdasarkan Golongan!

– Bukan Anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN):

Status pekerjaan juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.

Selain persyaratan umum di atas, PKH juga memiliki komponen bantuan yang menyasar kelompok spesifik dalam keluarga.

Besaran bantuan yang diterima akan berbeda-beda tergantung pada komponen yang dimiliki oleh keluarga penerima manfaat, seperti:

1. Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun (atau Rp750.000 per tahap pencairan).

TPG Tahap I 2025 Cair! Rp14,75 Triliun Langsung Masuk Rekening Guru

2. Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (atau Rp750.000 per tahap pencairan).

3. Siswa SD/Sederajat: Rp900.000 per tahun (atau Rp225.000 per tahap pencairan).

Laman: 1 2 3 4