Selain ADD dan bagi hasil pajak/retribusi, desa juga dapat menerima bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota untuk program-program tertentu yang mendukung pembangunan desa.
6. Hibah
Hibah dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pihak lain (termasuk badan usaha dan organisasi non-pemerintah).
Hibah biasanya diberikan untuk tujuan tertentu dan tidak mengikat.
7. Dana Alokasi Khusus (DAK)
Meskipun tidak secara eksplisit selalu disebutkan dalam konteks pendapatan rutin desa, dalam beberapa kasus, desa juga dapat menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk proyek-proyek spesifik yang menjadi prioritas nasional.
Dengan adanya berbagai sumber pendapatan ini, diharapkan desa dapat memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk melaksanakan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengelola potensi lokal secara optimal. ***