Desa sebagai unit pemerintahan terkecil memiliki sumber-sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya.
Memahami sumber-sumber pendapatan ini penting untuk mengetahui bagaimana desa dapat mandiri secara finansial.
Berikut adalah 7 sumber pendapatan desa yang utama di Indonesia:
1. Pendapatan Asli Desa (PADes)
PADes merupakan pendapatan yang berasal dari potensi desa itu sendiri. Ini bisa meliputi:
- Hasil Usaha Desa: Keuntungan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau usaha lain yang dikelola oleh desa.
- Hasil Aset Desa: Pendapatan dari penyewaan tanah, bangunan, atau aset lain milik desa.
- Hasil Kerja Sama Desa: Keuntungan dari kerja sama antar desa atau dengan pihak ketiga.
- Sumbangan dari Pihak Ketiga yang Sah: Donasi atau bantuan dari perusahaan, organisasi, atau individu yang tidak mengikat.
2. Dana Desa (DD)
Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Dana ini diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
3. Alokasi Dana Desa (ADD)
ADD adalah dana yang dialokasikan dalam APBD kabupaten/kota untuk desa.
Besaran ADD biasanya ditetapkan berdasarkan formula tertentu yang mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan kesulitan geografis desa.
4. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Desa berhak menerima sebagian dari hasil pajak dan retribusi yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Proporsi bagi hasil ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.
5. Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota