Berita

5 Cara Mengelola APBDes Agar Tepat Sasaran, Nomor 3 Sering Diabaikan!

Bungko News adalah portal…
3 menit baca 0
5 Cara Mengelola APBDes Agar Tepat Sasaran, Nomor 3 Sering Diabaikan!

Pemerintah desa wajib memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai anggaran, waktu, dan kualitas yang direncanakan.

Beberapa langkah untuk memastikan pelaksanaan yang tepat sasaran:

– Menunjuk pelaksana kegiatan yang kompeten.

– Melakukan monitoring rutin terhadap progres kegiatan.

– Mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal untuk meningkatkan dampak ekonomi desa.

📖 Baca Juga: Resmi! Gaji PNS dan Pensiunan 2026 Melambung, Ini Rincian Lengkap Berdasarkan PP Nomor 8

Regulasi terbaru pemerintah menekankan penggunaan dana desa yang lebih terukur dan berbasis kinerja, sehingga setiap kegiatan harus memiliki capaian yang jelas dan dapat dievaluasi.

4. Menatausahakan Keuangan Desa Secara Tertib dan Terbuka

Penatausahaan keuangan desa mencakup pencatatan setiap transaksi secara lengkap dan tepat waktu.

Administrasi keuangan yang tertib membantu pemerintah desa menghindari kesalahan pencatatan dan memudahkan proses audit.

Praktik terbaik dalam penatausahaan keuangan desa:

📖 Baca Juga: Jadwal Pencairan THR dan TPP ASN 2026 Terbaru, Golongan Ini Bisa Terima Paling Besar

– Menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk pencatatan.

– Menyimpan bukti transaksi secara lengkap dan terorganisasi.

– Melakukan rekonsiliasi keuangan secara berkala.

Transparansi dalam penatausahaan juga menjadi hak masyarakat, sehingga pemerintah desa wajib membuka akses informasi terkait penggunaan APBDes.

📖 Baca Juga: Daftar 5 Bansos Cair 11 Desember 2025, BLT Kesra, PKH, BPNT, PIP, Sembako, Cek KKS Bank Sekarang

5. Melakukan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Secara Konsisten

Tahap akhir pengelolaan APBDes adalah pertanggungjawaban dan pengawasan.

Pemerintah desa wajib menyampaikan laporan realisasi APBDes kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Laporan ini menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pengelolaan anggaran di tahun berikutnya.

Beberapa bentuk pertanggungjawaban dan pengawasan:

– Menyampaikan laporan realisasi APBDes melalui papan informasi desa.

– Melakukan evaluasi internal bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

– Mengundang partisipasi masyarakat dalam pengawasan kegiatan pembangunan.

Halaman: 123
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.