Beberapa alasan yang menyebabkan KPM dicoret dari daftar penerima bantuan PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 antara lain:
- Tidak lagi memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin: Pemerintah secara berkala melakukan verifikasi data untuk memastikan penerima masih berada dalam kondisi ekonomi yang membutuhkan bantuan.
- Tidak memiliki komponen PKH dalam keluarga: Program PKH menyasar keluarga dengan komponen tertentu seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, atau anggota keluarga penyandang disabilitas berat. Jika komponen ini tidak lagi ada, bantuan bisa dihentikan.
- Alamat tidak ditemukan atau tidak sesuai: Data alamat penerima harus valid dan sesuai dengan data kependudukan.
- Data kependudukan bermasalah: Ketidaksesuaian data antara Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) dan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) dapat menyebabkan pencoretan.
- Tidak mengikuti survei atau verifikasi: KPM yang tidak aktif dalam proses survei atau verifikasi yang dilakukan oleh petugas juga berisiko dicoret.
- Penerima dengan data tidak valid atau anomali.
- Tidak memenuhi kriteria program, contohnya jika anak dalam keluarga penerima sudah lulus sekolah.
Cara Cek Nama Penerima PKH dan BPNT Tahap 2 2025:
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka masih terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025, dapat melakukan pengecekan secara online melalui langkah-langkah berikut:
- Akses laman resmi Kemensos melalui peramban (browser): cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi kolom Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan Nama Penerima Manfaat sesuai dengan yang tertera pada KTP.
- Ketikkan huruf kode (captcha) yang muncul pada layar ke dalam kolom yang tersedia. Pastikan kode yang dimasukkan benar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan melakukan pencarian data berdasarkan informasi yang Anda masukkan.
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, informasi mengenai status dan jenis bantuan akan ditampilkan.