Kabar gembira untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia!
Memasuki periode setelah tanggal 20 Mei 2025, terdapat beberapa informasi penting yang wajib Anda ketahui, terutama terkait dengan pencairan gaji ke-13 dan perkembangan terbaru lainnya.
1. Gaji Ke-13 Dipastikan Cair Bulan Juni 2025
Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk para pensiunan akan dicairkan pada awal bulan Juni 2025.
Kepastian ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Presiden pada tanggal 11 Maret 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam membantu memenuhi kebutuhan biaya pendidikan di awal tahun ajaran baru.
Pemberian gaji ke-13 ini juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
2. Estimasi Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan Pensiunan
Meskipun tanggal pasti pencairan akan diumumkan lebih lanjut, perkiraan besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Golongan I: Sekitar Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II: Sekitar Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III: Sekitar Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV: Sekitar Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Perlu diingat bahwa jumlah pasti yang diterima dapat bervariasi tergantung pada masa kerja dan tunjangan keluarga yang melekat pada masing-masing pensiunan.
Kenaikan gaji ASN sebesar 8% di awal tahun 2025 juga turut berdampak pada peningkatan besaran gaji pensiun, yang secara otomatis akan memengaruhi nilai gaji ke-13 yang diterima.
3. Pencairan Gaji Pensiunan Reguler Telah Dimulai Sejak 1 Mei 2025