Berita
Beranda / Berita / 2 KEPUTUSAN MENPAN RB yang Mengubah NASIB HONORER di PPPK Tahap 2! Wajib BACA!

2 KEPUTUSAN MENPAN RB yang Mengubah NASIB HONORER di PPPK Tahap 2! Wajib BACA!

Pengumuman kelulusan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 Tahap 2 semakin dekat.

Berdasarkan jadwal resmi yang telah ditetapkan, hasil seleksi akan diumumkan mulai tanggal 22 hingga 31 Mei 2025.

Para peserta, terutama tenaga honorer, dihimbau untuk terus memantau informasi terbaru melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), serta website resmi instansi yang dilamar.

Prioritas Kelulusan Honorer dalam PPPK Tahap 2 (Keputusan BKN)

Kabar baik bagi para tenaga honorer, BKN telah secara resmi mengumumkan bahwa prioritas kelulusan dalam Seleksi PPPK Tahap 2 akan diberikan kepada pelamar yang berasal dari kategori prioritas.

Begini Cara Cek Bansos PKH Periode Mei 2025 Secara Online, Cukup Lewat HP!

Kategori prioritas ini dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Prioritas 1 (P1): Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang sudah tercatat dalam database resmi BKN.
  2. Prioritas 2: Tenaga non-ASN aktif yang juga telah terdaftar di BKN, meskipun tidak termasuk dalam THK-II.

Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.

Peluang Menjadi PPPK Paruh Waktu bagi Honorer yang Tidak Lolos (Keputusan Menpan RB)

Selain prioritas kelulusan, terdapat keputusan penting lainnya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang mungkin tidak berhasil lolos dalam formasi penuh waktu PPPK Tahap 2.

Melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah membuka peluang bagi honorer kategori R2 dan R3 (sesuai database BKN) untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

POSITIF INI JUMLAH BANTUAN PKH DAN BPNT TAHAP 2 YANG DITERIMA KPM BERDASARKAN DATA BARU DTSEN

Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengakomodir tenaga honorer yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan formasi yang sesuai.

Lebih lanjut, melalui Surat MenPAN RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025, seluruh daerah diinstruksikan untuk memasukkan data tenaga honorer K2 dan non-ASN (R2, R3) yang terdaftar dalam database BKN namun tidak mendapatkan formasi penuh waktu ke dalam skema pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Keputusan ini memberikan kesempatan bagi para honorer untuk tetap mendapatkan status ASN resmi melalui jalur PPPK meskipun dengan skema waktu kerja yang berbeda.

Detail mengenai besaran gaji dan hak-hak lainnya bagi PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana.

Jadwal Penting Seleksi PPPK 2024 Tahap 2:

Update Status PKH BPNT Tahap 2 Hari Ini di SIKS-NG: Bantuan Rp225 Ribu – Rp900 Ribu Bisa Dicairkan?

Laman: 1 2