Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bansos tepat sasaran, transparan, dan tidak menciptakan ketergantungan jangka panjang.
“Proses evaluasi sudah mulai berjalan melalui sistem SNG (Sistem Nasional Graduasi). Para pendamping melakukan ground check ke rumah-rumah KPM untuk memastikan kelayakan mereka tetap menerima bansos,” jelas Kholikul Ihsan, analis bansos dari Radar Bogor.
Terdapat dua jenis graduasi yang sedang diterapkan:
1. Graduasi Usulan Pemberdayaan:
Bagi KPM produktif yang masih bisa bekerja atau memiliki usaha kecil, mereka akan “diluluskan” dan diarahkan ke program PPSE (Program Peningkatan Produktivitas Sosial Ekonomi).
Mereka berpotensi mendapat bantuan modal usaha hingga Rp5 juta.
2. Graduasi Mandiri:
Penerima yang secara sukarela mengundurkan diri dari program karena sudah mampu memenuhi kebutuhan hidup, misalnya karena pendapatannya sudah di atas UMK, atau memiliki anggota keluarga yang menjadi ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
Ciri-ciri KPM yang Akan Digraduasi
Berdasarkan informasi dari sejumlah pendamping PKH di lapangan, berikut beberapa ciri penerima PKH yang kemungkinan besar akan masuk daftar graduasi:
1. Telah menerima bantuan lebih dari 5 tahun tanpa perubahan kondisi ekonomi.
2. Masih usia produktif dan mampu bekerja (di bawah 60 tahun).
3. Memiliki usaha atau sumber pendapatan tetap di atas UMK.
4. Memiliki aset bernilai tinggi (tanah, kendaraan, atau tabungan besar).
5. Anggota keluarga terdaftar sebagai ASN, TNI, Polri, BUMN, atau pejabat publik.
Pendamping sosial akan melakukan ground check langsung, dibantu data digital dari sistem DTKS dan PPATK, untuk memastikan akurasi data.
Perbedaan Graduasi dan Exclude
Kementerian Sosial menegaskan bahwa kebijakan graduasi bukan bentuk pemutusan bantuan secara sepihak, melainkan strategi pemberdayaan agar masyarakat tidak terus bergantung pada bansos.
“Graduasi dianggap sebagai bentuk ‘wisuda sosial’, yaitu transisi dari penerima bantuan menjadi warga yang mandiri dan berdaya,” jelas Khairunnisa RB, jurnalis Radar Bogor.
Hal ini berbeda dengan exclude yang merupakan penghentian bantuan secara otomatis oleh sistem karena penerima dinilai tidak layak, misalnya memiliki saldo rekening di atas Rp5 juta, terdaftar sebagai direktur yayasan, atau terlibat transaksi game online terlarang.
