Sasaran utamanya antara lain:
-
Mencopot pelat nomor.
-
Menutup pelat nomor (menggunakan kertas, lakban, atau benda lain).
-
Memodifikasi pelat nomor (mengubah bentuk huruf dan angka agar tidak terbaca).
⚖️ Sanksi Hukum yang Mengintai Pengguna Pelat Palsu
Pemerintah mengatur sanksi tegas bagi pengendara yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu atau memanipulasi TNKB.
Jangan coba-coba, karena konsekuensinya tidak main-main:
Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Selain itu, bagi pelaku pemalsuan surat dan dokumen kendaraan, bisa dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Kasus Terkini: Satlantas Polresta Tangerang, Senin (25/5/2026), menindak mobil Denza yang menggunakan TNKB palsu berpelat "RI 126". Pengemudi memodifikasi angka "1" menjadi menempel dengan huruf "R" agar terlihat seperti pelat pejabat negara. Sopir langsung dikenakan tilang sesuai Pasal 280 UU LLAJ.
💎 Ringkasan untuk Anda
Secara singkat, tiga ciri utama pelat nomor palsu yang wajib Anda ingat:
-
Gelap/Senter: Kusam, tidak memantulkan cahaya.
-
Raba: Permukaan mulus, tidak ada logo timbul Korlantas.
-
Mata: Huruf dan angka tidak rapi, miring, dan jaraknya tidak konsisten.
Jika Anda menemukan atau mendapati kendaraan di sekitar dengan ciri seperti di atas, laporkan kepada pihak berwajib.
Jangan ragu untuk selalu memeriksa kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan, terutama saat akan membeli kendaraan bekas.
Lebih baik cegah sejak dini daripada terkena masalah hukum di kemudian hari.