Bungko News – Belakangan ini beredar isu bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khususnya jabatan guru akan menerima jaminan pensiun lebih besar dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2026.
Benarkah demikian? Berikut penjelasan lengkap dari Taspen dan fakta di balik isu tersebut.
1. Status Terkini: Skema JHT dan JP PPPK Guru Belum Diterapkan
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, skema Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) untuk PPPK guru belum diterapkan.
Pemerintah saat ini masih dalam tahap mempersiapkan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terkait peraturan teknis dan implementasi penuh untuk pembayaran berkala JHT dan JP PPPK guru.
Meskipun hak atas jaminan masa tua dan pensiun tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN), implementasi teknisnya masih menunggu regulasi turunan. Mengacu pada Pasal 22 ayat (6) dan Pasal 106 UU ASN, PPPK memang berhak memperoleh JHT dan jaminan pensiun ketika memasuki usia pensiun.
2. Perbedaan Mendasar Skema Pensiun PNS dan PPPK
Perbedaan paling signifikan antara PNS dan PPPK terletak pada skema pensiun:
| Aspek | PNS | PPPK |
|---|---|---|
| Program Pensiun | Memiliki jaminan pensiun melalui Taspen | Tidak memiliki program pensiun bulanan |
| Iuran Bulanan | 8% dari gaji (3,25% JHT + 4,75% iuran pensiun) | Hanya 3,25% untuk JHT, tanpa iuran pensiun |
| Manfaat Purna Bakti | Pensiun bulanan + JHT | Hanya JHT (tabungan hari tua) |
Dengan kata lain, PPPK saat ini tidak dipotong iuran pensiun sebesar 4,75 persen seperti PNS.
Gaji bersih PPPK pun berbeda dari PNS karena hanya memiliki potongan JHT. Hal ini membuat potongan gaji PNS lebih tinggi karena mereka ikut serta dalam program pensiun jangka panjang.
3. Status Regulasi Jaminan Pensiun PPPK
Meskipun UU ASN telah mengamanatkan hak pensiun bagi PPPK, hingga pertengahan tahun 2026 regulasi turunan yang mengatur kepesertaan PPPK dalam program jaminan pensiun dan hari tua belum terbit.
PT Taspen sendiri telah mendesak pemerintah agar segera menerbitkan regulasi tersebut.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI pada 8 Juli 2026, Taspen menyatakan bahwa belum terdapat regulasi turunan yang secara khusus mengatur kepesertaan PPPK dalam program jaminan pensiun dan hari tua.
4. Klarifikasi Taspen: Belum Ada Aturan Baru
Taspen telah memberikan klarifikasi bahwa belum ada aturan resmi dari pemerintah mengenai perubahan skema pensiun PPPK maupun kenaikan gaji pensiun yang beredar di masyarakat.
PT Taspen (Persero) menyatakan bahwa informasi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku adalah tidak benar.
Besaran gaji pensiunan pada tahun 2026 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, di mana saat itu pensiunan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
5. Wacana ke Depan: Penyamaan Hak Pensiun
Pemerintah memang berencana menyamakan hak pensiun PPPK dengan PNS.
Jika aturan ini disahkan, PPPK bisa pensiun di usia 58 tahun (atau 60 tahun untuk jabatan tertentu) dan memperoleh jaminan pensiun melalui Taspen.
Rencananya, aturan ini akan mulai diterapkan pada 2025 atau 2026, tergantung penyelesaian regulasi turunan.
PPPK akan membayar iuran pensiun bersama pemerintah dan berhak menerima uang pensiun bulanan serta tunjangan hari tua.
Meski demikian, semua masih menunggu keputusan final dari Presiden dan DPR. Masyarakat dapat memantau perkembangan terbaru melalui situs resmi KemenPAN-RB atau Taspen untuk informasi lebih lanjut.
6. Kesimpulan
Jawaban:
TIDAK BENAR bahwa PPPK guru akan menerima jaminan pensiun lebih besar dari PNS mulai tahun 2026.
Faktanya:
-
Skema JHT dan JP PPPK guru belum diterapkan hingga saat ini
-
PPPK saat ini tidak memiliki program pensiun bulanan, hanya JHT
-
Regulasi turunan yang mengatur jaminan pensiun PPPK belum terbit
-
Taspen sendiri masih mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi tersebut
-
Besaran pensiun saat ini masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Meskipun wacana penyamaan hak pensiun PPPK dengan PNS telah ada sejak UU ASN disahkan, implementasinya masih menunggu regulasi teknis.
Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada sumber informasi resmi dari pemerintah dan Taspen, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya.