Berita

Tabel Lengkap Gaji Pokok Pensiunan PNS Terbaru (Golongan I s/d IV)

Diperbarui 0 5 mnt baca 887 kata
Tabel Lengkap Gaji Pokok Pensiunan PNS Terbaru (Golongan I s/d IV)
Tabel Lengkap Gaji Pokok Pensiunan PNS Terbaru (Golongan I s/d IV) — Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS per Golongan

Bungko NewsPegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa purnatugas berhak menerima uang pensiun yang dikelola dan disalurkan oleh PT Taspen (Persero).

Besaran pensiun yang diterima tidak bersifat tetap bagi semua, melainkan ditentukan oleh beberapa faktor utama, yaitu golongan terakhir saat masih aktif sebagai PNS dan lama masa kerja yang telah dijalani.

Aturan terbaru yang menjadi acuan utama saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Melalui aturan ini, para pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen dari tahun sebelumnya.


Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS per Golongan

Berikut adalah rincian lengkap besaran pensiun pokok (gaji pokok) yang diterima pensiunan PNS setiap bulan, berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja:

Golongan I (Juru)

Sub-Golongan Kisaran Gaji Pokok
I.A Rp1.748.100 – Rp1.962.200
I.B Rp1.748.100 – Rp2.077.300
I.C Rp1.748.100 – Rp2.165.200
I.D Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II (Pengatur)

Sub-Golongan Kisaran Gaji Pokok
II.A Rp1.748.100 – Rp2.833.900
II.B Rp1.748.100 – Rp2.953.800
II.C Rp1.748.100 – Rp3.078.700
II.D Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III (Penata)

Sub-Golongan Kisaran Gaji Pokok
III.A Rp1.748.100 – Rp3.558.600
III.B Rp1.748.100 – Rp3.709.200
III.C Rp1.748.100 – Rp3.866.100
III.D Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV (Pembina)

Sub-Golongan Kisaran Gaji Pokok
IV.A Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IV.B Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IV.C Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IV.D Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IV.E Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Secara ringkas, kisaran total gaji pokok pensiunan PNS secara umum berada di angka Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan.

Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, semakin besar pula pensiun pokok yang diterima.


Cara Menghitung Besaran Pensiun

Selain melihat tabel golongan, besaran pensiun pokok dapat dihitung dengan rumus yang ditetapkan Taspen:

Pensiun Pokok = 2,5% × Masa Kerja × Gaji Pokok Terakhir

Dengan kata lain, setiap tahun masa kerja akan memberikan hak pensiun sebesar 2,5% dari gaji pokok terakhir.

Sebagai contoh, seorang PNS yang mengabdi selama 30 tahun akan menerima pensiun sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhirnya.

Terdapat pula batas maksimal pensiun pokok, yaitu 75% dari gaji pokok terakhir, dengan batas minimal 6%.

Contoh Simulasi

Seorang PNS dengan golongan IV/D diberhentikan dengan hormat, memiliki masa kerja pensiun 33 tahun 9 bulan, dan gaji pokok terakhir sebesar Rp6.373.200, maka pensiun pokok yang didapatkan adalah Rp4.779.900.


Tunjangan Tambahan bagi Pensiunan

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima sejumlah tunjangan tambahan yang menambah total penghasilan bulanan:

  1. Tunjangan Keluarga

    • Suami/Istri: 10% dari gaji pokok

    • Anak: 2% per anak (maksimal 2 anak)

  2. Tunjangan Pangan

    • Pemberian beras sebesar 10 kg per bulan atau setara uang tunai

  3. Gaji ke-13

    • Hak tambahan di luar gaji pokok yang diberikan setahun sekali

  4. Tunjangan Hari Raya (THR)

    • Diberikan satu tahun sekali

  5. Tunjangan Kemahalan (khusus wilayah tertentu)

    • Diberikan kepada pensiunan yang berdomisili tetap di wilayah dengan indeks biaya hidup tinggi, seperti Provinsi Papua


Besaran Pensiun untuk Janda/Duda PNS

Pensiunan janda atau duda PNS juga berhak menerima pensiun, dengan besaran yang merupakan persentase dari gaji pokok pensiunan almarhum/almarhumah, biasanya berkisar antara 36 hingga 72 persen sesuai ketentuan.

Kisaran nominal yang diterima:

  • Golongan I: sekitar Rp600 ribu – Rp1,5 juta

  • Golongan II: sekitar Rp600 ribu – Rp2,3 juta

  • Golongan III: sekitar Rp600 ribu – Rp2,8 juta

  • Golongan IV: sekitar Rp600 ribu – Rp3,5 juta


Jadwal dan Mekanisme Pencairan

PT Taspen menyalurkan gaji pensiunan secara rutin setiap awal bulan.

Pembayaran tetap dilakukan meskipun bertepatan dengan hari libur nasional.

Pensiunan dapat mencairkan dana melalui beberapa cara:

  • Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP, Kartu Taspen, Kartu Keluarga, dan SK Pensiun

  • Minimarket (Alfamart/Indomaret) dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli

  • Layanan Home Visit bagi pensiunan yang sedang sakit, dana dapat diantarkan langsung ke rumah melalui petugas Pos Indonesia


Informasi Penting Lainnya

  1. Batas Usia Pensiun (BUP)

    • Pejabat administrasi, fungsional ahli muda/pertama/keterampilan: 58 tahun

    • Pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya: 60 tahun

    • Pejabat fungsional ahli utama: 65 tahun

    • Dosen: 65 tahun

    • Guru Besar (Profesor), Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama: 70 tahun

  2. Pembayaran Gaji ke-13

    • Untuk tahun 2026, Gaji ke-13 pensiunan PNS mulai dicairkan pada 2 Juni 2026

  3. Tidak Ada Potongan Iuran

    • Pembayaran pensiun tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan


Kesimpulan

Uang pensiunan PNS dari Taspen sangat bervariasi, mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan untuk pensiun pokok, ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, THR, dan Gaji ke-13.

Besaran pastinya ditentukan oleh golongan terakhir dan lama masa kerja.

Semakin tinggi pangkat dan semakin lama pengabdian, semakin besar pula hak pensiun yang diterima.

Berita Terkait