Berita

Syarat Wajib Penerima Bansos Beras 30 Kg: Cek Daftar Kriteria dan Lokasi Pengambilan di Kantor Desa/Pos

Diperbarui 0 3 mnt baca 595 kata
Syarat Wajib Penerima Bansos Beras 30 Kg: Cek Daftar Kriteria dan Lokasi Pengambilan di Kantor Desa/Pos
Syarat Wajib Penerima Bansos Beras 30 Kg: Cek Daftar Kriteria dan Lokasi Pengambilan di Kantor Desa/Pos — Syarat Penerima ...

Bungko NewsPemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan segera menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua pada Agustus 2026.

Program bansos beras 30 kg ini menyasar 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Total Bantuan dan Skema Penyaluran

Setiap KPM yang terdaftar akan menerima bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk alokasi tiga bulan, yakni periode Juli, Agustus, dan September 2026. Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing keluarga mencapai 30 kilogram beras selama periode penyaluran.

Secara keseluruhan, pemerintah menggelontorkan 997.200 ton beras kepada 33,24 juta KPM. Bantuan ini akan disalurkan secara one shoot atau sekaligus pada Agustus 2026.

Alokasi Bantuan 2026 Lebih Besar

Penyaluran bantuan pangan tahap pertama yang merupakan alokasi Februari dan Maret 2026 telah menyasar 33,14 juta KPM dengan realisasi 99,7%. Secara kuantitas, total beras yang tersalurkan pada tahap pertama sebanyak 664.880 ton dan minyak goreng sebanyak 132.970 kiloliter.

Dengan realisasi tahap pertama ditambah target tahap kedua, total bantuan pangan beras sepanjang 2026 diperkirakan mencapai 1,66 juta ton. Angka ini meningkat 133,83% dibandingkan realisasi bantuan pangan sepanjang 2025 yang totalnya 710.780 ton dengan 4 bulan alokasi.

Syarat Penerima Bansos Beras 30 Kg

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan agar penyaluran bansos beras 30 kg tepat sasaran.

Berikut kriteria penerimanya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP masih berlaku.

  2. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau basis data resmi pemerintah yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial.

  3. Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil pendataan pemerintah.

  4. Memenuhi persyaratan administrasi saat proses pengambilan bantuan.

Penting untuk diketahui: Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap penerima bansos yang salah sasaran.

Selain pegawai BUMN dan ASN, Kemensos juga mencoret para pelaku yang tidak berhak menerima bantuan.

Cara Mendapatkan Bansos Beras 30 Kg

Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Cek Nama Penerima melalui Aplikasi Cek Bansos

Masyarakat dapat memeriksa apakah namanya terdaftar sebagai penerima melalui aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial.

2. Pantau Informasi dari Pemerintah Daerah

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap di berbagai daerah.

Waktu penerimaan bantuan dapat berbeda-beda, bergantung pada kesiapan distribusi di masing-masing wilayah.

3. Ambil Bantuan di Titik Distribusi

Bantuan beras akan didistribusikan melalui Perum Bulog dan dapat diambil di Kantor Desa atau Lurah serta Kantor POS setempat.

Jadwal Penyaluran

Pemerintah akan mengupayakan penyaluran bansos beras tahap kedua dimulai pada Agustus 2026 setelah ada transfer Anggaran Belanja Tambahan (ABT).

Saat ini, proses yang sedang ditempuh adalah menunggu hasil reviu oleh Kementerian Keuangan terhadap pengajuan ABT.

Bapanas baru dapat menerbitkan penugasan kepada Perum Bulog setelah ABT tersedia sesuai rekomendasi perbaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Deputi Bapanas I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, penyaluran di sejumlah daerah diperkirakan dapat berlanjut hingga September karena faktor geografis. "Tahap kedua diputuskan akan disekaliguskan di Agustus, mungkin bisa sampai lewat September karena kondisi geografis," ujarnya.

Manfaat Program Bansos Beras

Program bantuan pangan beras ini diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, terutama selama musim kemarau yang berpotensi memengaruhi produksi pangan dan stabilitas harga di berbagai daerah.

Bapanas optimistis dengan bantuan pangan yang dimasifkan hampir 1 juta ton akan menekan harga beras di pasaran.

Ketika harga beras di tingkat konsumen mulai stabil, maka tingkat inflasi akan lebih terkendali.


Informasi ini bersifat informatif.

Untuk kepastian dan informasi terbaru, pantau terus pengumuman resmi dari Kementerian Sosial dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui kanal-kanal resmi pemerintah.

Berita Terkait